Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Bisa Menembus Rp 100 Juta per Bulan

Gaji Pokok yang Terbilang Kecil
Gaji pokok anggota DPR sebenarnya relatif rendah — sekitar Rp 4,2 juta per bulan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPR, gaji pokoknya sedikit lebih tinggi: Rp 5,04 juta dan Rp 4,62 juta per bulan.
detikfinancedetikcom

Tunjangan Fantastis yang Menaikkan Total Penghasilan
Di luar gaji pokok, para legislator menerima deretan tunjangan yang signifikan, meliputi tunjangan jabatan (Rp 9,7 juta), komunikasi intensif (Rp 15,55 juta), kehormatan (Rp 5,58 juta), fungsi pengawasan (Rp 3,75 juta), uang sidang (Rp 2 juta), tunjangan PPh pasal 21 (Rp 2,7 juta), serta tunjangan istri, anak, beras, dan fasilitas listrik/telepon.
detikfinanceKatadata

Tunjangan Rumah Jadi Pemicu Polemik Publik
Salah satu komponen paling kontroversial adalah tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, yang menjadi pengganti rumah dinas yang tidak lagi disediakan negara. Dengan ini, total penghasilan bisa melonjak menembus Rp 100 juta per bulan.
detikfinanceWikipedia

Rincian Perhitungan Menurut FITRA
Menurut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), rincian pendapatan anggota DPR per bulan adalah sebagai berikut:

  • Anggota DPR biasa: sekitar Rp 66 juta
  • Merangkap Wakil Ketua: Rp 74–75 juta
  • Merangkap Ketua: sekitar Rp 80 juta
    Belum termasuk tunjangan rumah, yang bisa mendorong total pendapatan lebih dari Rp 100 juta.
    KatadataWikipedia

Reaksi Publik: Demonstrasi & Penolakan
Kabar tentang penghasilan tinggi ini memicu gelombang protes keras — termasuk dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat umum. Mereka menilai kebijakan ini tidak sebanding dengan kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Wikipedia


Ringkasan Singkat

Komponen PenghasilanEstimasi Bulanan
Gaji PokokRp 4,2 juta
Total (tanpa tunjangan rumah)Rp 66 juta (anggota DPR)
Tunjangan RumahRp 50 juta
Total Potensial (termasuk tunjangan rumah)Bisa melebihi Rp 100 juta

Leave a Comment

Scroll to Top