Ketika Pertahanan Negara Berbicara Soal Budaya
Pada bulan Oktober 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam mendefinisikan apa yang mengancam kedaulatannya. Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara untuk periode 2025–2029. Dokumen setebal 348 halaman itu bukan hanya mengatur strategi alutsista atau pergerakan pasukan melainkan secara eksplisit mencantumkan frasa yang menggemparkan publik: “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ)” masuk dalam daftar ancaman nonmiliter.
Keputusan ini menandai pergeseran paradigma yang signifikan. Selama ini, pertahanan negara identik dengan rudal, perang, dan agresi fisik. Kini, ranah pertahanan merambah ke dimensi sosial dan budaya, menyetarakan isu LGBTQ dengan separatisme, terorisme, dan peredaran narkotika. Negara tidak lagi hanya menjaga tapal batas, tetapi juga menjaga “benteng moral” dan ideologi Pancasila yang dianggap mulai terusik oleh arus globalisasi dan perubahan nilai di masyarakat.
Apa Itu Ancaman Nonmiliter dan Mengapa LGBTQ Masuk di Dalamnya?
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan ancaman nonmiliter? Secara sederhana, ini adalah segala bentuk usaha atau kegiatan yang tidak menggunakan kekuatan senjata, tetapi mampu membahayakan keutuhan bangsa, merobohkan ideologi, dan mengikis keselamatan warga negara dari dalam. Dalam kerangka Perpres ini, penyebaran budaya LGBTQ dianggap sebagai salah satu virus sosial yang perlahan menggerogoti nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi perekat masyarakat Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa ancaman ini bersifat multidimensi. Ia tidak hanya menyangkut moralitas individu, melainkan juga menyentuh persoalan demografi, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi penerus bangsa. Pemerintah mengkhawatirkan bahwa normalisasi gaya hidup di luar norma konvensional ini berpotensi menurunkan tingkat kelahiran, memicu konflik komunal, dan mendegradasi otoritas agama serta adat istiadat lokal. Karena itulah, dalam peta ancaman nasional, isu ini ditempatkan di jalur sosial-budaya—bersanding dengan radikalisme dan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila.
LABIRIN HUKUM – Tiga Pilar Regulasi yang Saling Berbenturan
Secara formal, kebijakan ini berdiri di atas tiga pilar hukum utama. Pertama, Perpres 111/2025 itu sendiri yang menjadi payung kebijakan. Kedua, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi fondasi sistem pertahanan semesta, di mana lembaga di luar militer (seperti kementerian sosial dan agama) menjadi ujung tombak dalam menghadapi ancaman nonmiliter. Ketiga, negara juga merujuk pada KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) sebagai instrumen penegakan hukum.
Namun, di sinilah letak ironi dan kebingungan hukum yang menarik untuk dicermati. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dengan tegas menyatakan bahwa KUHP baru tidak mempidanakan orientasi seksual seseorang. “Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksualnya,” ujarnya. Artinya, identitas bukanlah dosa di mata hukum positif Indonesia. Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang gencar menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT untuk diajukan ke DPR, tetapi pemerintah sendiri menyatakan tidak memiliki rencana membentuk undang-undang khusus tentang hal ini. Pertanyaannya kemudian: jika identitas tidak dipidana, tetapi penyebaran budayanya dianggap sebagai ancaman Negara di mana batasnya, dan bagaimana implementasinya di lapangan?
Dua Sisi Mata Uang: Antara Perlindungan Generasi dan Pengalihan Isu
Di tengah hiruk-pikuk publik, kebijakan ini memicu perdebatan sengit yang terbelah menjadi dua kubu. Di kubu pendukung, Komisi I DPR RI dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menyambut baik langkah ini. Mereka menilai Perpres 111/2025 adalah tameng strategis untuk melindungi generasi muda dari arus liberalisme yang dinilai merusak sendi-sendi ketahanan nasional. Bagi mereka, negara hadir untuk memberikan batas moral yang jelas.
Namun, di sisi lain, kritik menggulung deras dari kalangan akademisi dan pegiat hak asasi manusia. Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dhia Al Uyyun, melontarkan kritik tajam dengan argumen yang membalik logika hukum. Baginya, dengan secara eksplisit menyebut “penyebaran budaya LGBTQ”, Perpres justru secara tidak sadar telah mengakui bahwa LGBTQ adalah sebuah “budaya” yang memiliki eksistensi. “Ketika mengakui ini sebagai budaya, maka secara otomatis Perpres ini bertentangan dengan logika hukum itu sendiri,” tegasnya.
Lebih dalam lagi, sosiolog Universitas Brawijaya, Wida Ayu Puspitosari, mengingatkan bahwa kelompok minoritas ini rentan dijadikan “kambing hitam” karena jumlahnya sedikit, tidak memiliki kekuatan politik, dan telah lama terbebani stigma sosial. Para aktivis sipil bahkan mencurigai bahwa menguatnya isu ini di tengah tekanan ekonomi dan politik yang memanas adalah bentuk pengalihan kemarahan publik—sebuah strategi klasik untuk mengalihkan perhatian rakyat dari persoalan struktural yang lebih mendesak.
BATAS NEGARA – Peringatan Pemerintah dan Amanat Konstitusi, Bukan Lisensi untuk Persekusi, Melainkan Panggilan untuk Kewaspadaan
Di tengah gelombang perdebatan yang memanas, pemerintah mengambil langkah mundur untuk memberikan klarifikasi yang sangat penting. Menko Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan peringatan keras: Perpres 111/2025 sama sekali tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, apalagi diskriminasi terhadap individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai bagian dari LGBTQ.
Pemerintah secara gamblang mengakui bahwa keberadaan individu dengan kecenderungan tertentu adalah kenyataan sosial yang telah lama dikenal di masyarakat Indonesia. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak-hak sipil yang sama, dan hak-hak itu tetap harus dihormati. Lebih dari itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005, yang secara tegas melarang diskriminasi berdasarkan berbagai alasan, termasuk orientasi seksual.
Dengan demikian, narasi yang dibangun pemerintah bukanlah narasi “perburuan” atau “pemberantasan” terhadap individu, melainkan narasi kewaspadaan terhadap arus budaya yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai ketimuran dan religiusitas bangsa. Ini adalah garis tipis antara menjaga ideologi dan melanggar hak asasi, dan pemerintah memilih untuk berdiri di atas garis itu dengan pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan.
JALAN TENGAH – Rekomendasi Solusi Berbasis Karakter dan Keadilan (Menguatkan Bangsa dari Akar, Bukan dari Ketakutan)
Berangkat dari kompleksitas masalah ini, berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (BEM FEB), menawarkan solusi yang lebih konstruktif daripada sekadar ketakutan atau penghukuman. Rekomendasi ini terdiri dari tiga pilar utama yang saling terkait.
Pertama, penguatan edukasi berbasis karakter sejak dini. Daripada sekadar menakut-nakuti, pendekatan yang lebih humanis adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila, ketahanan keluarga, dan kesehatan reproduksi yang sehat melalui kurikulum pendidikan dan bimbingan konseling di sekolah. Kementerian Agama telah menyiapkan materi khusus untuk mencegah pengaruh negatif yang tidak sejalan dengan norma agama.
Kedua, penyediaan layanan konseling psikologis dan rehabilitasi terpadu. Bagi individu yang mengalami kebingungan identitas, trauma masa lalu, atau disforia gender, negara hadir sebagai tempat berlindung dengan layanan kesehatan mental profesional, bukan sebagai algojo. Ini adalah pendekatan pemulihan, bukan penghukuman.
Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Hukum harus ditegakkan untuk melindungi korban dan memidana perbuatan pidana seperti pelecehan, eksploitasi, atau pornografi—bukan untuk mengadili identitas atau orientasi seksual seseorang. Penguatan regulasi daerah, seperti di Provinsi Aceh, harus tetap dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia. Pada akhirnya, menjaga pertahanan negara bukan berarti memusuhi sesama anak bangsa, melainkan memperkuat fondasi sosial agar seluruh rakyat dapat hidup berdampingan dalam harmoni yang beradab.
Referensi
• Hukumonline: https://share.google/yAWcZr8hYPHj7BOJb
• BBC News Indonesia : https://www.bbc.com/indonesia/articles/c5yzzpjjrklo.lite